Arab Saudi Terbitkan Visa Elektronik Khusus Traveler Gratis, Bisa untuk Umrah dan Ziarah

Arab Saudi Terbitkan Visa Elektronik Khusus Traveler Gratis, Bisa untuk Umrah dan Ziarah

Ilustrasi ibadah umrah di Masjidil Haram.-shutterstock-

"Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” tegas Hilman.

BACA JUGA:Arab Saudi Mengonfirmasi Biaya Paket Haji 30 Persen Lebih Murah dari Tahun Lalu

Tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah. 

Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. “Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia.

Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara,” jelasnya.

Tentang Visa Mujamalah, itu berlaku bagi penerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi.

Dijelaskan Hilman bahwa setiap tahun pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jemaah, termasuk ada juga warga Indonesia yang mendapatkannya.

“Regulasi mengatur bahwa keberangkatan jemaah dengan visa mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan melaporkan kepada Menteri Agama," sebutnya.

Regulasi ini, lanjut Hilman, sejalan juga dengan ketentuan Arab Saudi. 

Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaran ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP) dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama). 

Sementara pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji, misalnya Visa Kunjungan Saudi, Visa Turis, Visa Kunjungan Komersial, Visa Kunjungan Keluarga, Visa Kunjungan Pribadi, Visa Transit, Beberapa Kunjungan Visa, Visa Kunjungan Tunggal, Visa Kedatangan, Visa Umrah, dan Visa Sementara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: