Selain Kasus KDRT, PMJ Ungkap Bripka Madih Ternyata Dipolisikan Juga Terkait Pendudukan Lahan
Bripka Madih, Polisi peras Polisi terkait pelaporan penyerobotan tanah ini kembali mencoreng institusi Kepolisian dengan meminta uang pendikan Rp 100 juta. -tangkapan layar youtube-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap fakta mengejutkan dari Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara yang mengaku diperas penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan milik orangtuanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jika Bripka Madih pernah dilaporkan oleh seorang warga terkait adanya dugaan pendudukan lahan di sebuah perumahan di Kota Bekasi.
"1 Februari 2023 adanya laporan masyarakat, terlapornya adalah Madih dengan perlapornya Saudara Viktor Edward Haloho. Di mana pelaporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut, pada Perumahan Premier Estate 2," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 4 Februari 2023.
Yudo menyebut tindakan Madih dianggap menempati lahan dan meresahkan orang lain. Tak hanya itu, tindakan Madih mendatangi lokasi dengan seragam dinas juga dianggap pelanggaran kode etik Polri.
“Di mana pelaporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut pada Perumahan Premier Estate 2, di mana Madih merupakan masih anggota Polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri, dengan membawa beberapa kelompok massa, sehingga menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Bripda Madih Dipolisikan Atas Kasus KDRT Oleh Istri dan Mantan Istri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga menyebut jika Bripka Madih pernah dilaporkan oleh istrinya pada 2014 silam karena dugaan kasus KDRT.
"Dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK, (sekarang) sudah cerai. Dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu, 4 Februari 2023.
Tak hanya itu, Yudo mengungkapkan jika Madih juga pernah dilaporkan oleh istri keduanya, SS terkait KDRT pada Agustus 2022 lalu.
Sampai saat ini, laporan masih diproses Propam Polres Metro Jakarta Timur, sebab SS masih belum bisa dimintai keterangan.
Selain ke Propam, SS juga melaporkan Madih ke Polsek Pondok Gede terkait tindakan KDRT.
"Saat ini prosesnya tentu akan ditake over oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT. Jadi bukan hanya kode etik, dengan adanya laporan tersebut maka patut diduga suatu perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," tuturnya.
"Ini menjadi perhatian kita. Jadi, kasus ini tetap berjalan. Ada 3 LP. Equality before the law. Semua sama di hadapan hukum. Apabila ada saluran-saluran ketidakpuasan, saluran-saluran yang bersifat pengaduan masyarakat, kita punya saluran," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: