Ketua KPK Surati Kapolri, Minta 2 Perwira Tinggi Ini Ditarik Kembali ke Polri

Ketua KPK Surati Kapolri, Minta 2 Perwira Tinggi Ini Ditarik Kembali ke Polri

Suasa rapat internal KPK, di mana Ketua KPK ditinggal walk out anggota saat rapat internal. --

JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri surati Kapolri Jendral Listyo Sigit agar menarik kembali 2 perwira tinggi (Pati) Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priartono ke institusi asal. 

Irjen Karyoto bertugas di KPK sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi sedangkan Brigjen Endar bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan. 

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya. Yang kami ketahui surat promosi dimaksud sudah diajukan sekitar awal November tahun lalu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis 9 Februari 2023.

BACA JUGA:KPK Periksa 4 Saksi Kasus Lukas Enembe

Ali menyatakan KPK ingin mengeluarkan dua pati Polri itu agar Karyoto dan Endar bisa melanjutkan karier di Korps Bhayangkara. 

"Didasari karena perlu ada pengembangan karier dari setiap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya, sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya," kata Ali. 

Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan bahwa dirinya menerima surat dari Ketua KPK Firli Bahuri agar menarik Karyoto dan Endar.

Menurut kapolri, surat dari Ketua KPK itu perihal penarikan dua anggota kepolisian yang ditugaskan di lembaga antirasuah tersebut. 

BACA JUGA:15 Anggota Polri Akan Bertugas di KPK

"Iya, memang betul ada, namun demikian tentunya kami akan melihat peluang-peluang yang ada," ujar Jenderal Listyo di Jakarta, Kamis.

Meski demikian, Sigit belum menindaklanjuti permintaan KPK itu terkait penarikan Direktur Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyidikan Endar Prihantono dari KPK ke Mabes Polri.

"Nanti akan kami rapatkan," ucap Sigit.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: