Kata Ma'ruf Amin Soal Wacana Kenaikan Biaya Haji 2023
Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin--Instagram
LOMBOK TENGAH, DISWAY.ID - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menanggapi wacana kenaikan biaya haji 2023.
Diketahui, Kementerian Agama mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 adalah sebesar Rp 69.193.733 per orang, lebih tinggi dari biaya perjalanan ibadah haji pada 2022 yang ditetapkan Rp 39.886.009 per orang.
Ma'ruf mengatakan, kepastian biaya haji yang harus ditanggung jemaah Indonesia masih menunggu besaran jumlah subsidi yang tepat.
"Nah, sekarang lagi dibicarakan berapa jumlah subsidi yang tepat ya (agar) masyarakat bisa menerima, tetapi juga dana haji tidak tergerus, subsidi bisa dilanjutkan secara berkelanjutan," kata Wapres Ma'ruf Amin di Lombok Tengah, Jumat 10 Februari 2023.
"Saya kira sudah semua tahu bahwa memang tahun lalu subsidi gaji terlalu besar 59 persen," sambung Ma'ruf.
Bila besaran subsidi itu terus dipertahankan, menurut Wapres, maka berpotensi mengeruk modal dana haji yang dikembangkan.
BACA JUGA:Dikabarkan Naik, Jokowi Tegaskan Biaya Haji 2023 Belum Final
"Supaya tidak (mengeruk), maka subsidi itu harus dikurangi, itu yang sedang dilakukan pembicaraan," ungkap Wapres.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menjelaskan bahwa rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata BPIH yang diusulkan Rp 98.893.909 per orang.
Sisanya yang 30 persen atau Rp 29.700.175 diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Menurut Menteri Agama, formulasi komponen BPIH yang baru diterapkan untuk menyeimbangkan beban jamaah dengan keberlanjutan pemanfaatan nilai manfaat pengelolaan dana haji pada masa yang akan datang.
BACA JUGA:Kemenag Segera Bahas Biaya Haji 2023 Bersama Komisi VIII DPR RI, Bakal Naik?
Namun, skema yang diusulkan itu akan kembali dibahas bersama Komisi VIII DPR RI untuk mencarikan jalan tengah. Salah satunya ialah dengan menekan waktu pelaksanaan ibadah haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: