Bareskrim Polri Limpahkan 2 Berkas Tersangka Kasus Net89 ke Kejagung

Bareskrim Polri Limpahkan 2 Berkas Tersangka Kasus Net89 ke Kejagung

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Bertemu Deputi Perdana Menteri Malaysia, Mendag Zulkifli Hasan: Bahas Tantangan Perdagangan Global

Ramadhan menyebut, pihak Bareskrim sampai saat ini tidak melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.

"Belum. Karena pada saat ini para tersangka masih bisa kooperatif pada saat kita panggil dan memang proses pemanggilan dan pemeriksaan masih kooperatif," ujar Ramadhan. 

Para tersangka kasus robot trading Net89 dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun pasal lain yang menjerat Reza Paten dan tersangka lainnya ialah Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: