Sidang lanjutan Teddy Minahasa, JPU Hadirkan 8 Orang Saksi dari PMJ dan Polres Bukittinggi

Sidang lanjutan Teddy Minahasa, JPU Hadirkan 8 Orang Saksi dari PMJ dan Polres Bukittinggi

Sidang lanjutan Teddy Minahasa, JPU Hadirkan 8 Orang Saksi dari PMJ dan Polres Bukittinggi-Andrew Tito-

Jaksa dan Hotman pun mengiyakan permintaan Jon. Majelis hakim lalu memutuskan, bahwa saksi dari Polres Bukittinggi yang akan memberikan keterangan terlebih dahulu.

"Untuk itu kami simpulkan (saksi) yang dari Polda, dan (satu) satu dari Sumatera Barat menunggu di luar (ruang persidangan) jangan terlalu jauh," tambahnya.

BACA JUGA:Tampil Serba Merah di Super Bowl, Rihanna Bikin Salfok Pamerkan Baby Bump!

BACA JUGA: Senjata Pengendara Fortuner di Senopati Pistol Mainan, Polisi: Beli di Toko Online

Diketahui Sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terbongkar dari penyelidikan Polda Metro Jaya dengan menangkap tiga warga sipil.

Tertangkap tiga warga sipil tersebut kemudiam dilakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan atas kasus tersebut terus ditelusuri hingga penyidik menemukan keterlibatan Teddy yang merupakan pengendali.

BACA JUGA:20 Ucapan Valentine Bahasa Inggris Ini Pas Banget Disampaikan untuk Sahabat, Tinggal Copy Paste!

BACA JUGA:Kemustahilan Brigadir Yosua Lecehkan Putri Candrawathi Dibongkar, Hakim Wahyu Iman Santoso: Ada Ketimpangan Relasi Kuasa

Dalam kasus ini pihak Polda Metro menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, yang salah satunya juga merupakan Teddy Minahasa.

10 orang lainnya yang menjadi tersangka atas kasus ini yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Untuk kasus peredaran narkoba, Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads