IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Sugeng: Bukan Pembunuhan Sadis!
Hakim Ketua Wahtu Iman Santoso jatuhi Ferdy Sambo vonis mati-Tangkapan Layar YouTube PN Jakarta Selatan-
BACA JUGA:Siap-siap! Giliran Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang Bakal Disidang Vonis Hari Ini
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut hakim ada beberapa hal yang memberatkan sehingga Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati penjara.
Berikut hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Ferdy Sambo.
1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.
4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukanna sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
6. Perbuatan terdakw menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
7. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: