Kuat Ma'ruf Banding, Poin Ini Akan Dibawa

Kuat Ma'ruf Banding, Poin Ini Akan Dibawa

Irwan Irawan.-bambang-

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan mengingatkan bersalah turut serta melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. 

Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads