Tak Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati, Amnesty International: Sambo Berhak untuk Hidup!

Tak Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati, Amnesty International: Sambo Berhak untuk Hidup!

Perjuangan Ferdy Sambo mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung akhirnya membuahkan hasil dan hukuman pembunuh Brigadir Joshua menjadi seumur hidup.-Disway.id/Anisha Aprilia-

Sebelumnya, Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Sambo dinilai terbukti melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto pasal 33 UU ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads