KTP Segera Beralih ke Format Digital, Yuk Intip Langkah-langkah dan Syarat Pembuatannya
Ternyata daftar KTP digital tak boleh sembarangan-Foto/Dok/Dimas-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah berencana akan menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralih ke format digital. Jadi nantinya masyarakat mesti tahu kalau KTP akan diubah menjadi IKD alias Identitas Kependudukan digital.
Peralihan KTP ke IKD dibenarkan Dirjen Dukcapil Zuldan Arif Fakhrulloh dan menurut Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan tak akan menambah stok blangko untuk e-KTP.
BACA JUGA:5 Tips Makan Saat Valentine Dinner, Jadi Makin Romantis Bareng Doi!
BACA JUGA:Tak Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati, Amnesty International: Sambo Berhak untuk Hidup!
Karena diketahui, anggaran peralihan EKTP ke KTP digital karena porsi pendanaan blangko cukup besar.
"(Ini untuk) mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali," ungkap Zuldan dalam keterangannya, Rabu 9 Februari 2023.
Menurut Zuldan, peralatan untuk mencetak e-KTP juga dianggap sangat mahal. Jadi Dukcapil di setiap daerah perlu menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film.
BACA JUGA:Menkominfo Akui Jawab Pertanyaan Penyidik Kejagung dengan Penuh Tanggung Jawab
BACA JUGA:Polisi Ditusuk Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Jakarta Utara
Karena peralatan tersebut harganya sangat mahal. Lagi-lagi anggaran Dukcapil akan membengkak.
Wacana peralihan KTP ke format digital pun akan segera diterapkan dan lebih dulu juga akan disosialisasikan kepada masyarakat.
Untuk cara membuat KTP digital juga cukup mudah, karena bisa mendaftar secara online melalui ponsel masing-masing.
Jadi karena cukup mudah, kalian bisa simak syarat membuat KTP digital ini secara lengkap dan jangan sampai keliru.
BACA JUGA:Usai Diperksa Kejagung, Menkominfo Harapkan Kasus Proyek Bakti Cepat Selesai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: