Kebijakan Konsumsi Pertalite-Solar Masuk Meja Revisi Perpres 191, Ini Kriteria Kendaraan yang Berhak Tenggak BBM Subsidi
Setelah kembali disesuaikan Pertamina, harga BBM per 1 April 2023 turun hingga 700 per liter di SPBU. Selain itu, Pertamina juga hanya memberi jatah BBM 20 liter per hari untuk kendaraan yang belum punya QR Code-Foto/Dok/Dimas-
Ketentuan kriteria tersebut juga berlaku untuk konsumsi BBM Subidi jenis Solar.
"Ada tambahan komoditas JBKP atau bensi RON 90 (Pertalite) di mana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum," beber Tutuka, saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa 14 Februari 2023.
Seperti disinggung di atas, Pertamina yang sudah melakukan pembatasan konsumsi Solar subsidi masih umum dan menimbulkan multitafsir.
Sementara menurut Tutuka, revisi Perpres 191 tahun 2014 saat ini sangat dibutuhkan seiring bertambahnya kuota Solar dan Pertalite.
Katanya distribusi Solar dan Pertalite harus benar-benar sesuai tepat sasaran. Agar pemilik kendaraan kalangan atas tidak memanfaatkan kesempatan ini.
BACA JUGA:Karangan Bunga Berisi Dukungan Elizer Penuhi PN Jaksel: 'Akan Ada Pelangi Setelah Hujan'
BACA JUGA:Lippo Group Buka Opsi Pengembalian Uang Konsumen Meikarta Pasca Diamuk DPR RI
Tutuka mengacu APBN 2023, di mana kuota Solar ditambah sebesar 17 juta kilo liter (KL) dan Pertalite ditambah menjadi 32,56 juta kilo liter.
Khusus Pertalite, kebutuhan BBM jenis ini tumbuh mencapai 10,38 persen dari tahun 2021-2022. Hal ini membuat anggaran BBM Subsidi melonjak tinggi.
"Jika tidak direvisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 berpotensi terjadinya over kuota JBT Solar dan JBKP Pertalite.
"Sehingga diperlukan pengaturan konsumen pengguna melalui revisi agar dapat dilakukan pengendalian konsumsi dan subsidi menjadi tepat sasaran," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: