Kebijakan Konsumsi Pertalite-Solar Masuk Meja Revisi Perpres 191, Ini Kriteria Kendaraan yang Berhak Tenggak BBM Subsidi
Setelah kembali disesuaikan Pertamina, harga BBM per 1 April 2023 turun hingga 700 per liter di SPBU. Selain itu, Pertamina juga hanya memberi jatah BBM 20 liter per hari untuk kendaraan yang belum punya QR Code-Foto/Dok/Dimas-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menggaungkan rencana revisi Perpres 191 tahun 2014, untuk kriteria konsumsi Pertalite dan Solar.
Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tersebut berisikan tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Ada wacana pengkajian kembali untuk merevisi Perpres 191. Nantikan siapa saja yang berhak mengonsumsi BBM Subsidi akan ditentukan.
BACA JUGA:Aturan Baru! Kriteria Kendaraan yang Boleh 'Minum' BBM Pertalite Diubah, Simak Penjelasannya
Perlu dicatat, distribusi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar belum ditentukan siapa yang berhak.
Akan tetapi, Pertamina telah melakukan pembatasan konsums BBM 20 liter per hari untuk BBM Subsidi, khususnya Solar.
Ketentuan tersebut saat ini hanya berlaku kepada kendaraan yang belum didaftarkan di MyPertamina.
Pertamina menjanjikan akan mendapat tambahan hingga 60, 80 hingga 200 liter per hari bagi kendaraan yang sudah terdaftar.
BACA JUGA:Pengujian Mutu Biosolar B35 dan B30 Diungkap Lemigas, Peforma BBM Hingga Penyumbatan Filter
Kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, pihaknya belum mengatur soal siapa yang berhak mendapat Pertalite.
Hanya saja, kata Tutuka, Kementerian ESDM akan memberikan usulan beberapa kriteria siapa saja yang berhak mendapat konsumi Pertalite dan Solar.
Tutuka menuturkan, ia mengusulkan kendaraan yang berhak mengonsumsi Pertalite yakni industri kecil, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: