Polisi Sebut Terapis yang Aniaya Anak Autis Sudah Sesuai Metode namun Lalai

Polisi Sebut Terapis yang Aniaya Anak Autis Sudah Sesuai Metode namun Lalai

Kapolres Metro Depok,Kombes. Pol. Ahmad Fuady-Humas Polri-

"Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads