Polisi Sebut Terapis yang Aniaya Anak Autis Sudah Sesuai Metode namun Lalai
Kapolres Metro Depok,Kombes. Pol. Ahmad Fuady-Humas Polri-
"Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: