Polisi Sebut Terapis yang Aniaya Anak Autis Sudah Sesuai Metode namun Lalai

Polisi Sebut Terapis yang Aniaya Anak Autis Sudah Sesuai Metode namun Lalai

Kapolres Metro Depok,Kombes. Pol. Ahmad Fuady-Humas Polri-

"Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads