Pelaku Pembunuhan Bos Ayam Goreng Sakit Hati dan Dendam, Masalah Gaji Dipersoalkan
Pelaku penyerangan rumah dinas Kapolri diungkap pihak kepolisian.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pelaku pembunuhan bos ayam goreng di Bekasi menyebut dendam dan sakit hati lantaran dihina.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan keduanya sakit hati dan merencanakan pembunuhan.
"Hari ketiga itu sudah mulai ada perencanaan. Karena itu tadi keterangan tersangka sakit hati, dikata-katain. Hari ketiga, keempat belum, hari ke lima baru eksekusi," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Anak Bos Ayam Goreng Bekasi yang Diculik Berhasil Diselamatkan
BACA JUGA:MU menang 3-0, Erik ten Hag Soroti Penampilan Leicester City: Mereka Sangat Merepotkan
Sementara, Kanit 2 Subdit Jatanras ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Eko Barmula menerangkan keduanya sakit hati dengan perkataan korban terkait gaji yang diberikan.
Disebutkannya, dua pelaku kesal lantaran hanya diberi uang makan sebesar Rp. 25 Ribu dan dalam satu bulannya masing-masing menerima gaji Rp. 1,25 juta.
"Setiap bulan dikasih gaji Rp 1,25 juta. Namun dalam perjalananya cekcok kan itu. Pas lihat korban menyampaikan 'yasudah kalau gini kerjamu nanti digaji saja Rp 1 juta'," terangnya
"Mungkin melihat kerjanya tidak bagus dan sebagainya, sehingga korbannya ngomong bahwa 'kalau kerjanya kayak gini kamu saya gaji Rp 1 juta saja," tambahnya.
Dijelaskannya, hal tersebut membuat kedua pelaku sakit hati hingga akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Sebelumnya, Pembunuhan terhadap bos ayam goreng di Bekasi disebut telah direncanakan selama beberapa hari lalu.
BACA JUGA:2 Pelaku Pembunuhan Bos Ayam Bekasi Ditangkap di Subang
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan pelaku berinisial HK (21) yang berstatus sebagai karyawan korban mengaku sakit hati kepada bosnya tersebut sehingga berencana membunuh.
"Motif sementara dari pengakuan tersangka karena sakit hati. Terkait gaji, terkait kelakuan karena yang bersangkutan baru bekerja 5 hari," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat 17 Februari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: