Menkeu Sri Mulyani dan Menag Yaqut Besuk David di RS Mayapada

Menkeu Sri Mulyani dan Menag Yaqut Besuk David di RS Mayapada

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjenguk Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan anak mantan pejabat, Mario Dendy Satrio. -Istimewa-

Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Selain Mario, Polisi jiga menetapkan rekannya yang bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider.

BACA JUGA:Hebohnya Foto David Baca Buku Gus Dur Sebelum Koma, Unggahan Sang Ayah Jonathan Latumahina Titipkan Salawat Banjir Komentar: 'Yang Tabah'

Shane disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, Shane juga disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah.

Bahkan, Shane sempat membisikkan kata-kata kepada Mario yang memintanya untuk menghajar korban dan merekam peristiwa itu menggunakan handphone milik Mario.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: