Terbongkar! Uang Hasil Penjualan Sabu Langsung Diantar Dody ke Rumah Teddy Minahasa

Terbongkar! Uang Hasil Penjualan Sabu Langsung Diantar Dody ke Rumah Teddy Minahasa

Teddy Minahasa Merasa Kasus yang Menyeretnya Adalah Rekayasa dan Konspirasi-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa kasus peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara yang kini menjadi Saksi Mahkota dalam sidang Teddy Minahasa mengaku kepada majelis hakim bahwa dirinya mengantarkan uang hasil penjualan narkoba secara langsung ke rumah Irjen Teddy Minahasa, di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dalam pengakuannya, Dody mengatakan membawa langsung uang senilai Rp 300 juta yang ditukar menjadi 27.300 dolar Singapura, yang kemudian dititipkan kepada terdakwa lain yakni Linda Pujiastuti alias Anita.

BACA JUGA:Dody Prawiranegara Mengaku Tidak Dapat Sepeser pun di Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa

"Saya datang pada tanggal 29 (September 2022) setelah saya ditelepon oleh Brigadir Arif untuk ke Jagakarsa. Saya minta share location ke rumahnya," ujar Dody dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Februari 2023.

Usai tiba di rumah Teddy, Dody pun bertemu langsung dengan Teddy dan menyerahkan uang hasil penjualan sabu tersebut yang tersimpan di dalam Amplop Coklat.

"Saya masuk paling kanan (ruang tamu), duduk. Ada teh di depan saya, uang saya taruh di depan meja. Saudara terdakwa duduk di sana menggunakan kaos merah terang, dengan celana pendek putih," jelasnya.

BACA JUGA:Sifat Asli Teddy Minahasa Dibongkar AKBP Dody di Persidangan: Beliau Pendendam, Saya Hampir Depresi

Dody menjelaskan saat bertemu Teddy, Teddy juga sempat mempertanyakan Terdakwa Linda mengambil jatah uang penjualan terlalu banyak.

Teddy katakan Kepada Dody seharusnya bagian Linda dalam penjualan sabu tersebut hanya sebesar 10 persen saja dari penjualan 1 KG sabu.

"(Kata Teddy) 'sudahlah Mas, enggak usah lewat Anita. Saya masih banyak buyer yang lain'," lanjutnya.

Alur penjualan sabu berdasarkan Dakwaan JPU diketahui penjualan 1 kilogram sabu serahkan Dody kepada Linda yang kemudian berpindah tangan lagi ke eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto yang dibantu oleh mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang.

BACA JUGA:Mirip Sambo, Teddy Minahasa Lobi Orangtua dan Istri AKBP Dody Agar Mau Ikut Skenario di Persidangan, Ternyata oh Ternyata!

Terdakwa Kasranto menugaskan Janto untuk mencari siapa calon pembeli sabu dan akhirnya sabu tersebut terjual ke Alex Bonpis yang merupakam bandar narkoba Kampung Bahari Jakarta Utara dengan harga senilai Rp 500 juta per 1 KG Sabu.

Dalam penjualan sabu tersebut, terdakwa Kasranto mengambil bagian Rp 70 juta dan Janto mendapatkan Rp 20 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads