Tunggu David Sadar, Jonathan Latumahina Bakal Bongkar Fitnah Gerombolan Para 'Pemuja Harta'

Tunggu David Sadar, Jonathan Latumahina Bakal Bongkar Fitnah Gerombolan Para 'Pemuja Harta'

Jonathan Latumahina menarik kembali pemberian maaf karena tak rela pelaku penganiaya anaknya dihukum ringan. -Twitter-

Bahkan Jonathan Latumahina sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa meski sang anak tidak sadar, tapi respons gerak, pendengaran, dan penglihatannya, sudah mengalami kemajuan yang sangat luar biasa.

BACA JUGA:Jonathan Tunjukkan Kondisi David Terkini, Didengarkan Sholawat Allahul Kafi : Kamu Harus Kuat yah, Kuat Dong..

Mario Dandy Cs Jadi Tersangka

Diketahui, David telah terbaring tak sadarkan diri selama hampir dua minggu lamanya sejak dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo pada 20 Februari 2023 lalu.

Pasca insiden penganiayaan ini, kepolisian telah menetapkan Mario Dendy Satriyo beserta rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kedua tersangka disangkakan dengan pasal berlapis.

Yaitu Pasal 355 ayat 1 subsider 354 ayat 1 lebih subsider Pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023).

BACA JUGA:AG Masih Sering Curhat ke David Ozora Sebelum Malam Penganiayaan oleh Mario Dandy, Kuasa Hukum: Mereka Tidak Ada Persoalan Sebelumnya

Tak hanya itu, saksi AGH (15) pun turut berubah status hukumnya dalam kasus ini.

Hengki mengungkapkan, AGH berubah statusnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Selain itu, Hengki juga mengatakan, para tersangka dalam kasus penganiayaan David sempat memberi keterangan tidak sebenarnya.

Hal ini berdasarkan pencocokan antara rekaman CCTV di sekitar TKP dan alat bukti lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: