Akta Kelahiran Kini Semakin Mudah, Langsung Terbit Setelah Bayi Lahir

Selasa 11-08-2026,18:42 WIB
Akta Kelahiran Kini Semakin Mudah, Langsung Terbit Setelah Bayi Lahir

pemerintah telah meluncurkan Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran melalu integrasi Sistem Informasi Rumah Sakit/Puskesmas-SATUSEHAT-Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Puskesmas--PANRB

JAKARTA, DISWAY.ID - Masyarakat kini semakin dimudahkan karena tidak perlu lagi mengurus dokumen administratif kependudukan secara terpisah.

Pasalnya pemerintah telah meluncurkan Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran melalu integrasi Sistem Informasi Rumah Sakit/Puskesmas-SATUSEHAT-Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa 11 Agustus 2026.

Melalui integrasi antar sistem ini, akta kelahiran dapat diterbitkan secara otomatis dan dikirim secara daring sesaat setelah bayi lahir di fasilitas kesehatan. 

BACA JUGA:Begini Aturan Terbaru agar Bayi Lahir di Luar Faskes Dapat Akta Kelahiran Digital

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa dengan integrasi ini, data kelahiran yang berasal dari fasilitas kesehatan dapat terhubung dengan proses administrasi kependudukan.

Sehingga proses penerbitan dokumen kependudukan, mulai dari akta kelahiran, Kartu Keluarga, hingga Kartu Identitas Anak, dapat menjadi semakin terintegrasi. 

"Prinsipnya sederhana. Data yang bergerak, bukan masyarakat. Inilah perubahan yang ingin kita dorong, dari egosistem menuju ekosistem. Instansi pemerintah tidak lagi bekerja berdasarkan batas sistem dan kewenangannya masing-masing, tetapi terhubung untuk memberikan satu pengalaman layanan yang utuh kepada masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:Mendagri Siapkan SE, Bayi Lahir di Luar Faskes Bisa Dapatkan Akta Kelahiran Digital

Menteri Rini mengatakan bahwa akta kelahiran bukan sekadar dokumen administratif.

Ia menjadi pintu pertama bagi seorang anak untuk memperoleh identitas, layanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai bentuk perlindungan negara.

Melalui integrasi ini, Kementerian PANRB memastikan masyarakat tidak dibebani dengan banyaknya prosedur dan berulang kali mengisi data yang sama.

“Masyarakat tidak seharusnya dibebani dengan urusan untuk memahami batas kewenangan antarinstansi, berpindah dari satu layanan ke layanan lainnya, atau mengisi data yang sama berulang kali,” katanya.

Menteri PANRB berharap dengan adanya integrasi ini dapat lebih mendekatkan pemerintah pada masyarakat. Transformasi digital pemerintah sesungguhnya bukan tentang seberapa banyak aplikasi dibangun.

BACA JUGA:Akta Kelahiran Kini Bisa Terbit Lebih Cepat, Pemerintah Integrasikan SATUSEHAT dan Dukcapil

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: