Syarat Pembuatan Akta Kelahiran 2023, Ini Prosedur dan Biaya yang Harus Dikeluarkan
Bareskrim bongkar TPPO perdagangan bayi. Tersangka diketahui menjual bayi seharga belasan hingga puluhan juta-Bayi baru lahir/Ilustrasi/Unsplash/ Ignacio Campo-Unsplash/ Ignacio Campo
JAKARTA, DISWAY.ID - Syarat, prodedur, hingga biaya pembuatan akta kelahiran bisa kamu simak dalam artikel kali ini.
Akta kelahiran adalah berkas administrasi kependudukan yang berisi identitas lengkap dan wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia.
Pada akta kelahiran, tertera identitas bayi mulai dari nama hingga tempat dan tanggal lahir.
Akta kelahiran penting dimiliki setiap anak untuk kelengkapan administrasi kependudukan.
Cara daftar akta kelahiran 2023 ini penting diketahui bagi orang tua yang baru melahirkan bayi, maupun bagi penduduk yang masih belum memiliki akta kelahiran.
Jika kamu termasuk yang hendak membuat akta kelahiran untuk anak, namun belum mengetahui apa saja yang diperlukan, maka wajib menyimak artikel ini sampai habis.
Melansir laman Dukcapil Online, terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang perlu disiapkan oleh seseorang yang ingin mengajukan permohonan akta kelahiran.
Berikut informasi selengkapnya.
BACA JUGA:Awas! Ini 5 Bahaya Tidur Menggunakan Headphone
BACA JUGA:Cara Klaim Kode Redeem Genshin Impact Selasa 2 Mei 2023, Hoyoverse Bagi-bagi Hadiah Menarik!
Syarat Membuat Akta Kelahiran
Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan akta kelahiran 2023 adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan kelahiran bayi atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data Kelahiran
- Kartu Keluarga (KK) orang tua Bayi
- Kartu Identitas Penduduk Elektronik (E-KTP) orang tua Bayi
- Buku nikah KUA/Akte Pernikahan orang tua Bayi atau SPTJM kebenaran suami-istri
- Ijazah orang tua bayi jika pada dokumen KK ditulis tamat sekolIjazah, bagi anak atau dewasa yang baru mengurus akta kelahiran
- E-KTP dua orang saksi Surat keterangan dari kepolisian, bagi anak yg tidak diketahui asal-usulnya
Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019, syarat membuat akta kelahiran 2023 sebagai berikut:
- Surat keterangan kelahiran
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
- Kartu Keluarga KTP-elektronik
BACA JUGA:Begini Cara Buka Rekening BRI Online 2023 via BRImo, Syarat Mudah Enggak Perlu Antre di Bank
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: