Syarat Pembuatan Akta Kelahiran 2023, Ini Prosedur dan Biaya yang Harus Dikeluarkan
Bareskrim bongkar TPPO perdagangan bayi. Tersangka diketahui menjual bayi seharga belasan hingga puluhan juta-Bayi baru lahir/Ilustrasi/Unsplash/ Ignacio Campo-Unsplash/ Ignacio Campo
BACA JUGA:Ini 4 Penyebab Kejang pada Otot, Kenali Cara Mengatasinya
Prosedur Pengajuan Akta Kelahiran 2023
1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
2. Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
3. Petugas pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan
4. Pejabat Pencatatan Sipil kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
5. Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon.
Biaya Pembuatan Akta Kelahiran
Sesuai UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana, sesuai dengan domisili pelapor.
Untuk mengurus akta kelahiran, kamu tidak perlu mengeluarkan biaya alias gratis.
Sementara, untuk waktu pelayananya, yaitu 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap.
Lokasi pelayanannya bisa kamu lakukan di Kelurahan.
BACA JUGA:Ini Cara mudah Belajar Teknik Elektro yang Tepat
BACA JUGA:Puasa Syawal: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaan
Menurut website resmi Indonesia.go.id, denda akibat keterlambatan mengurus akta kelahiran telah diatur secara khusus dalam Perda masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: