Pembuatan Paspor Jemaah Umrah dan Haji Khusus Tak Perlu Lagi Rekomendasi, Kemenag: Alhamdulillah
Ilustrasi ibadah umrah di Masjidil Haram.-shutterstock-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pembuatan paspor umrah dan haji khusus tak perlu lagi rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Hal ini seiring kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus tersebut.
Dengan dicabutnya rekomendasi itu, Kemenag menyambut baik dengan kebijakan baru dari Ditjen Imigrasi ini.
BACA JUGA:Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji Melalui Aplikasi Pusaka Pasca Terbitnya KMA Kuota 2023
BACA JUGA:Viral Debt Collector Paksa Kosongkan Rumah Pegawai DPRD Tangsel, Penghuninya Diusir
Kemenag menilai rekomendasi Kemenag yang dulu diminta Ditjen Imigrasi memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan jemaah.
“Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu 5 Maret 2023.
"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," sambungnya.
Menurut Anna, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.
Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kementerian Agama yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.
BACA JUGA:Bandara Kertajati Bakal Layani Jemaah Haji Sejumlah Kota/Kabupaten di Jawa Barat
BACA JUGA:Video Kondisi Terbaru David Ozora Beredar, Jonathan Pasang Backsound Shalawat Allahul Kahfi
Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.
“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: