Bikin SIM Makin Mudah, Korlantas Terbitkan Buku Panduan Soal Ujian SIM
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus -korlantas-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan terkait kemajuan teknologi yang diterapkan petugas Kepolisian untuk mempermudah dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan motor dan mobil.
Sesuai kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memberikan kemudahan masyarakat dalam mengurus pembuatan SIM, Korlantas Polri kini membuat elektronik ebook (E-AVIS), buku-buku ujian teori, atau QR Code yang nantinya akan disebar ke beberapa tempat umum, platfrom digital, agar masyarakat dapat mempelajarinya.
BACA JUGA:Timnas Putri Indonesia U20 Akan Lawan Vietnam Besok, Siap Balas Kekalahan di Palembang?
“Kami taruh di tempat umum seperti kereta, pesawat, kemudian perpustakaan-perpustakaan dalam bentuk buku, serta platfrom-platfrom media sosial yang ada” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus, Senin 6 Maret 2023
Dengan adanya buku tersebut, nantinya masyarakat pemohon SIM tidak akan bingung lagi saat mengikuti tes teori SIM, karena bisa mempelajarinya terlebih dahulu dari buku yang disediakan.
“Sekarang ujian teorinya seperti itu ada 520 soal yang sudah disiapkan dalam bentuk animasi, ada yang menyangkut masalah pengetahuan, menyangkut masalah yang bisa berakibat fatal kecelakaan, jadi banyak jenis-jenis yang disediakan” jelasnya.
Berdasarkan hasil penelitian, terdapat pelatihan zigzag dan angka delapan yang dilakukan saat ujian pratek SIM digunakan untuk melatih kepekaan reflek pengendara jika menghadapi kecelakaan di jalan, sehingga pengendara dapat mengambil gerakan reflek langsung.
“Namanya etika berkendaraan yang kita harapkan kepada masyarakat itu kita mengajarkan dia ber-reflek, refleknya harus ada dan tahu kenapa harus ada ujian angka delapan ialah untuk membuat pengendara terbiasa jika nantinya mengalami kaget karena masalah di jalan raya” ungkap Yusri Yunus.
BACA JUGA:Laporkan Hakim PN Jakarta Pusat, KAMMI: Ini Mencederai Kualitas Hukum Indonesia
Saat ini petugas Kepolisian juga telah memperketat dalam persyaratan pembuatan SIM, diantaranya terdapat Satpas Prototype yang mengharuskan untuk melakukan face recognition untuk membaca wajah pemohon SIM, dilanjutkan dengan menekan sidik jari, sehingga mengurangi adanya penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, saat ini terdapat kebijakan kepada pemohon SIM yang gagal dapat langsung mengulang ujian, dengan syarat dua kali kesempatan di hari yang sama.
“Salah satu contoh yang ada di Satpas Daan Mogot setiap hari Sabtu menyediakan pelatihan bagi pemohon SIM, dimana disediakan arena latihan langsung dan tidak di pungut biaya” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: