Laporkan Hakim PN Jakarta Pusat, KAMMI: Ini Mencederai Kualitas Hukum Indonesia

Laporkan Hakim PN Jakarta Pusat, KAMMI: Ini Mencederai Kualitas Hukum Indonesia

KAMMI melaporkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial RI-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah Kongres Pemuda Indonesia dan Perludem, kini giliran Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial RI, Senin, 6 Maret 2023.

Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Zaky Ahmad Riva'i mengatakan, laporan tersebut terkait dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu hingga 2025 nanti.

Menurutnya, putusan tersebut harus segera ditindak karena dapat mencederai kualitas hukum di Indonesia. Tidak hanya itu, bahkan keputusan tersebut juga bukanlah kewenangan dari PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Gaduh Vonis Tunda Pemilu, Perludem Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

BACA JUGA:Diusir Debt Collector dari Rumahnya, ASN DPRD Tangsel Kehilangan Barang Berharga Ratusan Juta Rupiah

"Kami pahami sebagai masyarakat adalah memundurkan dan ini mencederai kualitas hukum di Indonesia," kata Zaky Ahmad Riva'i kepada media.

"Kenapa kita adukan? Karena ini melanggar kode etik, karena memang ini inkompetensi artinya di luar kompetensi dari pengadilan negeri, karena seharusnya ini bukan wewenang dari pengadilan negeri," lanjutnya.

Lebih lanjut, Zaky menduga adanya pihak ketiga dalam putusan itu. Namun, pihaknya tidak ingin ambil pusing dan akan terus mendorong KY untuk menyelidiki masalah tersebut agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan baik

"Kami tidak mau masuk kepada persoalan itu, yang kita pentingkan dan kita urus disini adalah supaya bagaimana demokrasi ini tetap waras dan tetap sehat," imbuhnya.

Hal senada pun juga disampaikan oleh Kabid Polhukam KAMMI, Rizky Agus Saputra. Dia menegasakan kepada seluruh pihak terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat untuk segera menghentikan upaya penundaan pemilu.

BACA JUGA:Partai Prima : Yang Kita Tuntut Bukan Pemilu Ditunda tapi Dimulai dari Awal

BACA JUGA:Debt Collector Gedor-Gedor Rumah Hingga Usir Paksa ASN DPRD Tangsel, Pengacara: Tanpa Prosedur Pengadilan

"Jangan sampai kualitas demokrasi kita menurun, nilai demokrasi kita ini sudah menurun indeks demokrasinya, maka jangan sampai diperparah dengan dugaan-dugaan yang telah kita adakan baik di Komisi Yudisial maupun nanti akan disampaikan di DKPP," jelas Rizky.

Lebih lanjut, melalui laporan tersebut, Rizky berharap Komisi Yudisial dapat menetralisasikan kondisi politik Indonesia yang saat ini tengah memanas karena menjelang Pemilu 2024.

"Kami berharap dia (Komisi Yudisial) menjaga netralitas apalagi soal suasana suhu politik yang saat ini tidak bisa dikondisikan kemudian juga dalam posisi sekarang ini hakim banyak disorot untuk tidak diintervensi oleh pihak manapun," ucap Rizky.

"Kami akan melawan pihak-pihak yang berupaya merusak marwah dari demokrasi kita di Indonesia," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: