Gaduh Vonis Tunda Pemilu, Perludem Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Gaduh Vonis Tunda Pemilu, Perludem Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Gedung Komisi Yudisial-Setkab-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) RI, Senin, 6 Maret 2023.

Laporan menyusul gaduh vonis perintah tunda tahapan Pemilu dengan memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).

Perludem lapor ke KY RI lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang tidak profesional pada perkara Nomor : 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

BACA JUGA:Perludem Cium Kejanggalan Putusan PN Jakarta Pusat Untuk Tunda Pemilu

BACA JUGA:Viral Debt Collector Paksa Kosongkan Rumah Pegawai DPRD Tangsel, Penghuninya Diusir

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakin PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata terhadap KPU RI yang dilayangkan oleh Partai PRIMA pada Kamis, 2 Maret 2023.

Oleh karena itu, Majelis Hakim mengabulkan gugatan dengan memerintah KPU RI untuk menunda tahapan pemilu hingga 2025 nanti.

Perintah Majelis Hakim tersebut dianggap oleh sejumlah kalangan tidak sesuai, karena Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tidak punya kewenangan untuk menunda pemilu yang memang sudah tertulis pada Pasal 22E UUD 1945.

Maka dari itu, Perludem menilai tindakan Majelis Hakim ini dapat meresahkan masyarakat. Pihaknya pun memutuskan untuk melaporkan tindakan tersebut ke Komisi Yudisial RI.

BACA JUGA:Said Aqil: Kalau Pajak Diselewengkan, Warga NU Tak Usah Bayar Pajak

BACA JUGA:Terkuak Teriakan

"Dapat diduga bahwa Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar 'Prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bersikap Profesional'," ujar pada keterangan resmi Perludem yang diterima Disway.id, Minggu, 5 Maret 2023.

Tidak hanya itu, pihak Perludem juga melihat tindakan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.

"Bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, PRIMA melayangkan gugatan terhadap KPU pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Gugatan dari PRIMA tersebut pun dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat dan meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum KPU dengan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

BACA JUGA:AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya

BACA JUGA:Badan Penuh Tato, Jonathan Ayah David Syahadat Tahun 2018, Diteriaki Haram Hingga Dipanggil Abu Qithmr

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut, Kamis, 2 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: