Polri Sebar Red Notice ke Sejumlah Negara Memburu Harun Masiku

Polri Sebar Red Notice ke Sejumlah Negara Memburu Harun Masiku

Polri menyebar Red Notice ke sejumlah negara untuk membantu KPK menangkap Harun Masiku.--

JAKARTA, DISWAY.ID-Polri menerbitkan red notice ke sejumlah negara untuk membantu KPK memburu tersangka kasus korupsi bernama Harun Masiku (HM). 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, red notice ini dibuat untuk mencari keberadaan tersangka kasus suap dan gratifikasi Komisioner KPU, Harun Masiku jika berada di luar negeri.

“Selama HM melintas, di perlintasan resmi imigrasi, di seluruh negara maka hal tersebut pasti terdeteksi,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 6 Maret 2023.

BACA JUGA:Interpol Indonesia Belum Terima Informasi Harun Masiku Jadi Marbot di Malaysia

Ramadhan menambahkan, Polri telah bekerjasama dengan aparat keamanan dan imigasi di luar negeri dalam memburu Harun Masiku.

Hingga kini, informasi mengenai keberadaan Harun Masiku di luar negeri belum didapat dari Polri.

"Sejauh ini red notice, atas nama HM, yang sudah disebar melalui jalur komunikasi 124-7 Interpol Indonesia, belum menerima respon atau informasi dari negara negara dimungkinkan tempat yang bersangkutan bersembunyi,” tutupnya.

Pada Januari 2023, KPK mendapat informasi bahwa Harun Masiku terdeteksi di luar negeri. 

Harun Masiku adalah seorang politisi PDI Perjuangan yang menjadi tersangka dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. 

BACA JUGA:Akhirnya Keberadaan Buronan Harun Masiku Terendus KPK, Lokasi Persembunyian Kebongkar?

Kasus Harun turut melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap 8 orang dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: