Polisi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan David Oleh Mario Besok

Polisi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan David Oleh Mario Besok

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo akan dilaksanakan besok oleh Polda Metro Jaya.

Direktrur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan rekonstruksi tersebut dihadiri juga pihak Kejaksaan.

"Kemudian kami perlu sampaikan, besok pelaksanaan rekonstruksi jadi kita akan melaksanakan rekonstruksi dihadiri Kejaksaan," katanya kepada awak media, Rabu 8 Maret 2023.

BACA JUGA:Fakta Baru! Pacar Mario Dandy Inisial 'AG' Resmi Ditahan 7 Hari di LPK, Begini Penjelasan Kombes Hengki

BACA JUGA:Sederet Pelanggaran Rafael Alun Trisambodo Dibeberkan Irjen Kemenkeu, Ayah Mario Dandy Dipecat dari ASN

"Kita lihat juga barbuk keterangan tersangka keterangan saksi dari pada unsur pasal yang telah kita sampaikan sebelumnya," sambungnya.

Sebelumnya, Pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15) yang diduga terlibat kasus penganiayaan pada Cristalino David Ozora ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan (LPK).

BACA JUGA:Bantahan Kompol Tedjo Soal Mario Dandy dan Shane Asyik Main Gitar, Sikap Pacar AG Curi Perhatian: 'Dia Diam'

BACA JUGA:AG Pacar Mario Dandy Jalani Pemeriksaan Hari Ini di Polda Metro Jaya

Diungkapkannya, penahanan kepada AG dilakukan selama tujuh hari kedepan usai diperiksa hari ini selama 6 jam lebih.

"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku atas nama AG kami telah melakukan pemeriksaan dalam waktu 6 jam," katanya kepada awak media, Rabu 8 Maret 2023.

"Namun dengan pertimbangan  kenyamanan kita menyesuaikan dengan UU yang berlaku. Nanti kita akan melaksanakan penahanan di LPK atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: