Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Hari Ini, Jumat 10 Maret 2023

Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Hari Ini, Jumat 10 Maret 2023

Proses pengurusan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah sekitar Jabodetabek, pemohon melengkapi dokumen berupa e-KTP, SIM lama dan cek kesehatan--

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pelayanan jadwal dan lokasi gerai SIM Keliling di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi pada hari ini Jumat, 10 Maret 2023, beroperasi seperti biasanya.

Pemerintah kembali mengevaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kini resmi dicabut.

Hal ini seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di Indonesia, sehingga ruang publik tak lagi dibatasi.

BACA JUGA:Harga BBM Kini Turun 1.000-1.200 per Liter, Begini Cara Pakai QR Code MyPertamina yang Wajib Digunakan saat Isi Pertalite dan Solar di SPBU

Kendati begitu, masih di tengah pandemi Covid-19, masyarakat tetap diimbau agar selalu menjaga kesehatan dengan memakai masker.

Salah satunya adalah pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik penerbitan baru dan perpanjang, seluruh gerai dan Simling turut menyesuaikan kebijakan baru pemerintah.

Masing-masing wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dapat mengurus SIM, baik di Satpas, Gerai SIM atau SIM Keliling.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, warga DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi dapat memanfaatkan pelayanan SIM Keliling.

BACA JUGA:Pantas Saja Elon Musk Pilih Buka Kantor Tesla di Malaysia, Berikut Ini Sesumbar Tengku Zafrul

Untuk jadwal dan lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta dan sekitarnya, dapat kamu jumpai di masing-masing wilayah.

Patut diingat, pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta dan sekitarnya tetap menerapkan SOP Prokes, sehingga memakai masker adalah kewajiban.

Kewajiban Pengendara Memiliki SIM


Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).-Net-

Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia sudah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, salah satu yang harus dilengkapi adalah mengantongi SIM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: