Ini Daftar Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Hingga Bekasi Hari Ini, Sabtu 11 Maret 2023

Ini Daftar Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Hingga Bekasi Hari Ini, Sabtu 11 Maret 2023

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)-Foto : OTOSIA/NET-

Contoh, jika Anda mengurus perpanjangan SIM lewat dari satu hari dari masa berlaku, maka wajib bikin ulang SIM baru.

Jadi jangan sampai terjadi atau dialami oleh Anda, karena akan sangat merepotkan.

Sementara itu biaya untuk perpanjangan SIM di Simling sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

BACA JUGA:Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah 30 Hektare di Lampung Berlarut-larut, KPA Angkat Bicara Praktek Mafia Tanah

Adapun syarat-syarat perpanjangan SIM di Simling di antaranya adalah:

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.

Kewajiban Pengendara Memiliki SIM


Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).-Net-

Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia sudah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil,  harus melengkapi berkas-berkas seperti SIM.

SIM menjadi syarat mutlak bagi pengendara maupun pengemudi ke mana pun tujuannya.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. 

Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

BACA JUGA:Ada Konser ‘BLACKPINK’, Polisi Imbau Pengendara Hindari Lalin Sekitar Stadion GBK

Jenis-Jenis Golongan SIM


Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemilik kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat (pribadi). Anda bisa memanfaatkan jadwal dan lokasi SIM Keliling pada hari ini-Foto/Dok/Dimas-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: