Ini Daftar Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Hingga Bekasi Hari Ini, Sabtu 11 Maret 2023
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)-Foto : OTOSIA/NET-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini bisa dilakukan di mana saja, loh.
SIM merupakan kartu tanda pengenal yang sudah diberi kelayakan oleh kepolisian terkait izin mengemudi kendaraan.
SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, baik itu SIM C, SIM A, SIM B1, hingga SIM B2 Umum.
BACA JUGA:Syarat Ajukan KUR BRI 2023 Dengan Kuota Tersedia Rp 270 Triliun Bagi Pelaku UMKM, Langsung Cair!
Jika sudah mendekati masa berlaku, maka SIM harus segera diperpanjang.
Jika lewat maka dikenakan pembuatan SIM baru, mengulang dari awal.
Untuk perpanjangan SIM, Anda bisa memanfaatkan lokasi-lokasi SIM Keliling (Simling) terdekat yang sudah terjadwal.
Bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi, Anda bisa mengurus perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling.
BACA JUGA:Waduh! Diisukan Bakal Nikahi Bunga Citra Lestari, Mahfud MD Angkat Bicara!
Setiap harinya layanan perpanjangan SIM keliling di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi beroperasi seperti biasa.
Perlu dicatat, pelayanan perpanjangan SIM Keliling tetap menerapkan SOP Prokes, sehingga memakai masker adalah kewajiban.
Biaya Perpanjangan SIM
Proses pengurusan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Tangerang Kota, pemohon cukup melengkapi dokumen berupa e-KTP, SIM lama dan cek kesehatan.--Jadwalsimkeliling.info
Perlu dicatat, SIM dapat diperpanjang jika saat diproses tidak lebih dari masa berlakunya SIM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: