Ini 5 Saksi yang Didatangkan Kubu Teddy Minahasa di Persidangan

Ini 5 Saksi yang Didatangkan Kubu Teddy Minahasa di Persidangan

Teddy Minahasa saat menjalani sidang di PN Jakarta Barat.-Andrew Tito-

BACA JUGA:Prediksi Persebaya vs Persib: Laga Sulit Maung Bandung

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

BACA JUGA:Jadwal Timnas Indonesia: Shayne Pattynama-Sandy Walsh Siap Main Lawan Burundi di FIFA Matchday, Shin Tae-yong Bakal Terapkan 3-4-3?

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: