KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus Eks Sekretaris MA

KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus Eks Sekretaris MA

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan pihaknya juga telah menyita paspor milik Dito Mahendra dan memastikan kekasih Nindy Ayunda masih ada di Indonesia. --YouTube/Sambel Lalap

"Tim penyidik mengkonfirmasi terkait dengan beberapa aset yang berkaitan dengan tersangka NHD. Satu di antaranya kepemilikan kendaraan mobil," ujar Ali. 

KPK juga mendalami soal aliran uang hasil korupsi Nurhadi lewat Dito. Diduga banyak pihak yang turut menerima aliran uang 'panas' Nurhadi. KPK mengaku telah mengantongi pengakuan Dito terkait aliran uang Nurhadi. Pengakuan Dito, kata Ali, akan dibongkar di persidangan.

"Selanjutnya ada di berita acara pemeriksaan yang nantinya akan di buka di persidangan," katanya.

BACA JUGA:Soal Penolakan Timnas Israel, Ungkit Lagi Peraturan Menlu: Tidak Mempunyai Hubungan Diplomatik

BACA JUGA:Pantas Saja Elon Musk Pilih Buka Kantor Tesla di Malaysia, Berikut Ini Sesumbar Tengku Zafrul

Sementara itu, Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Nurhadi divonis selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads