Polisikan Mario Dandy, APA Tak Terima 'Dikambinghitamkan' di Kasus David: Fitnah dan Pencemaran

Polisikan Mario Dandy, APA Tak Terima 'Dikambinghitamkan' di Kasus David: Fitnah dan Pencemaran

Wanita berinisial APA yang disebut-sebut sebagai pembisik Mario Dandy sebelum penganiyaan David Ozora ogah dikambinghitamkan--PMJ NEWS

JAKARTA, DISWAY.ID - Wanita berinisial APA yang disebut-sebut sebagai pembisik Mario Dandy sebelum penganiyaan David Ozora ogah dikambinghitamkan.

APA melalui kuasa hukumnya datang ke Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti terkait laporan yang dibuat beberapa waktu lalu.

Kabarnya, APA sudah melaporkan Mario Dandy terkait dugaan pencemaran dan fitnah.

"Kehadiran kami di sini untuk menindaklanjuti laporan kami di Polda Metro Jaya. Jadi kami habis menanyakan, ternyata laporan kami sudah sampai di Jatanras," ungkap Enita Edyalaksmita, dilansir dari PMJ NEWS, Kamis 16 Maret 2023.

BACA JUGA:Jokowi Kunjungan Kerja ke Singapura Hari Ini, Hadiri Pertemuan Leaders’ Retreat

"Kami mau menjelaskan klarifikasi yang sudah pernah diklarifikasikan, mengenai keterkaitan yang dituduhkan kepada Amanda,” tambahnya.

Laporan yang dibuat pihak Amanda diketahui telah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Maret 2023 dengan perkara dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

Selanjutnya, laporan tersebut dari pihak Amanda sedang menunggu jadwal dimana Amanda diminta datang untuk dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Sehingga kita nanti menunggu panggilan untuk Mbak Amanda untuk BAP memberikan keterangan,” ucap Enita.

Pihak Amanda diketahui melaporkan pihak Mario Dandy Satriyo atas pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

BACA JUGA:Semarak Hari Kedua Konser Potret dan Maliq & D’essentials di Jakarta Concert Week 2023 (JCW)

“Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik pasal 310 311. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga undang-undang ITE,” ucap Enita.

“Itu kami serahkan ke Polda Metro Jaya untuk menindak lanjuti laporan dari kami,” jelasnya.

Jawaban Polri Soal Sosok APA jadi 'Pembisik' Mario Dandy

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads