KPK Duga Korupsi Bansos Kemensos Rugikan Negara Ratusan Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Kemensos Rugikan Negara Ratusan Miliar

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir kerugian negara akibat rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras di Kementerian Sosial ( Kemensos ) tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021 mencapai ratusan miliar. 

"Adapun mengenai jumlahnya sejauh ini sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya, kira-kira ratusan miliar yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 16 Maret 2023. 

Mengenai nominal pastinya, Ali mengaku belum bisa memastikannya karena masih dalam perhitungan.

BACA JUGA:KPK Cekal 6 Orang Keluar Negeri Terduga Korupsi Bansos di Kemensos, Salah Satunya Kuncoro Wibowo

BACA JUGA:KPK Tetapkan Eks Dirut Transjakarta M Kuncoro Wibowo Jadi Tersangka Korupsi Bansos Beras Kemensos

Di sisi lain, Ali mengatakan penyidikan kasus tersebut menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara," kata Ali. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengirimkan permintaan pencegahan terhadap 6 orang ke Imigrasi.

KPK menyatakan keenam orang itu dicegah ke luar negeri karena tersangkut kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos). 

BACA JUGA:Kenali 5 Jenis Bansos yang Bakal Cair dari Pemerintah, Besarannya Bisa Tembus Rp 3 Juta

"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 15 Maret 2023. 

Ali merahasiakan identitas para pihak yang dicegah.

Saat ini, kata Ali, pengajuan cegah yang pertama berlaku selama enam bulan ke depan sampai dengan Juli 2023.

Ali juga menyampaikan upaya pencegahan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan. "Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," kata Ali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: