Dirjen PKTN Telusuri Jalur Masuk Pakaian Bekas ke Indonesia

Dirjen PKTN Telusuri Jalur Masuk Pakaian Bekas ke Indonesia

Kementrian Perdagangan memusnahkan ratusan bal pakaian sepati dan tas bekas asal impor, Jumat 17 Maret 2023.-Kemendag RI-

RIAU, DISWAY.ID-Kementrian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas atau  yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar di Pekanbaru, Riau, Jumat 17 Maret 2023. 

Tampak ratusan bal itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Terlihat ratusan lembar pakaian, sepatu dan tas bekas asal impor dibakar di halaman Terminal  Tipe  A  Bandar  Raya Payung Sekaki di Pekanbaru.

Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang mengungkapkan,  dari  hasil  pengembangan  sementara,  ditengarai  pakaian,  sepatu  dan  tas  bekas tersebut  diperoleh  dari  supplier  yang  berlokasi  di  Batam.

BACA JUGA:Kemendag Temukan 1800 Liter MinyaKita Palsu : Ini Permainan Pedagang

"Saat  ini  kami  masih  melakukan pengumpulan  bahan  keterangan  lebih  lanjut  terkait  proses  dan  jalur  masuk  pakaian  bekas tersebut ke Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat 17 Maret 2023. 

Moga juga menambahkan, diperlukansinergitas seluruh K/L terkait dalam  pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab  Kementerian Perdagangan saja namun melibatkan seluruh pihak. 

“Saya minta hentikan praktik jual beli barang-barang  bekas  asal  impor  di  wilayah  NKRI,  karena komitmen  PKTN  dan  seluruh  instansi  terkait  hal  ini  adalah  akan  menindak  dengan  tegas  dan memusnahkannya, " 

Sementara itu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

BACA JUGA:Perkara Bisnis Pakaian Bekas Impor, Polri Gandeng Kemendag dan Bea Cukai

Mendag menambahkan, pemusnahan ini juga merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

Pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

BACA JUGA:Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Bisnis Thrifting

Kemendag berharap, masyarakat Indonesia bangga menggunakan produk dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperkuat industri dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: