Pengakuan Mantri Sebelum Suntik Mati Kades : Cuma Mau Klarifikasi Hubungan Istrinya dan Korban
Istri korban saat menjalani pemeriksaan di Polrestas Serang, Jumat 17 Maret 2023. -Radar Banten -
"Klien kami mendatangi rumah korban ini dengan maksud mengklarifikasi soal hubungan istrinya dengan korban,” kata Yayan.
Namun, saat bertemu dengan korban, Suhendi malah tidak bisa menahan emosi. Ia kemudian terlibat cekcok dengan korban.
"Saat ada cekcok tersebut, klien kami ini menyuntik korban. Suntikan itu dimaksudkan agar korban lemas, dan klien kami bisa memukulinya,” ujar Yayan, mengutip Radar Banten, Jumat 17 Maret 2023.
Yayan mengatakan, kliennya takut dengan korban. Oleh karenanya, dia membawa suntikan agar korban bisa dibuat tidak berdaya.
"Pengakuannya dia takut dengan korban, makanya dia menyuntik korban,” tutur Yayan.
Suhendi telah diangkap dan dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal.
“Dalam gelar perkara Senin, 13 Maret 2023, penyidik menerapkan Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana,” ungkap Yayan.
Yayan mengatakan, penyidik tidak menerapkan Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana. Dalam pasal tersebut, diketahui bahwa ancaman pidananya maksimal hukuman mati dan seumur hidup.
“Sampai saat ini belum ada alat bukti yang menyatakan klien kami punya rencana rencana untuk melakukan pembunuhan,” ujar Yayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: