Kejagung Tegaskan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Tak Ada Restorative Justice: Perbuatan Tersebut Sangat Keji

Kejagung Tegaskan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Tak Ada Restorative Justice: Perbuatan Tersebut Sangat Keji

Akibat aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap David Ozora, dalam sehari hidup Mario Dandy hancur, pacar ditahan di LPK dan ayahnya dipecat dari Direktorat Jenderal Pajak. -disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dipastikan tidak ada penerapan restorative justice.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menekankan pihaknya tak menawarkan opsi tersebut kepada korban maupun pelaku.

Jadi kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan tersangka Mario Dandy tetap berlanjut di jalur hukum.

"Saya tegaskan kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku," ungkap Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dilansir dari PMJ NEWS, Sabtu 19 Maret 2023.

BACA JUGA:Aksi Panggung Memukau Johnny Stimson di Jakarta Concert Week 2023, 20 Lagu Menguncang Plenary Hall JCC Senayan

Lanjut Ketut milai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sangat keji. 

Maka dari itu, perlu tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku.

"Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja No 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas," tuturnya.

Ketut juga memastikan tidak akan menawarkan opsi restorative justice terhadap pelaku AG, yang masih di bawah umur.

BACA JUGA:Polisi Amankan 46 Kondom dan 5 PSK di Bawah Umur dari Tempat Perdagangan Orang Jakarta Barat

Sementara terkait opsi diversi yang terbuka bagi anak AG yang berkonflik dengan hukum, dia menambahkan hal itu hanya bisa dilakukan jika keluarga David memberikan maaf.

Mario Dandy Disebut Kirim Video Aniaya David ke 3 Orang

Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) disebut mengirimkan video aksi penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora (17) kepada 3 orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan perihal adanya kiriman video penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: