Giliran Eks Kasubbag di Kemensetneg yang Diincar PPATK, Transaksinya Bakal Ditelusuri
Eks Kasubbag di Kemensetneg sedang diincar oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) --PMJ NEWS
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD respons soal adanya dugaan transaksi janggal di sejumlah kementerian.
Reaksi Mahfud MD ini menyusul adanya temuan janggal usai diselidiki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud MD kemudian menyebut sudah mengetahui temuan PPATK terkait dugaan transaksi janggal tersebut.
Tampaknya ini bukan 'rahasia' lagi, pasalnya Mahfud sudah tahu adanya dugaan tersebut.
BACA JUGA:Saat David Ozora Sedikit Bisa Merespons Orang Lain
"Sudah pasti, enggak usah ditanyakan sudah tahu saya, sudah pasti dong," ujar Mahfud MD, dilansir dari PMJ NEWS, 11 Maret 2023.
Mantan ketua MK ini juga meminta agar transaksi janggal di sejumlah kementerian segera didalami.
"Makanya sekarang kepada kementerian lembaga yang sudah mendapatkan laporan supaya didalami," ujarnya.
Sebelumnya, dugaan transaksi janggal tercium di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud MD klaim sudah mengendus adanya transaksi janggal Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia juga mengungkapkan jika transaksi janggal ini berbeda dari kasus eks pejabat Ditjen pajak yang menyeret Rafael Alun Trisambodo.
Persoalan rekening pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo itu kabarnya tembus Rp 500 Miliar.
Mahfud MD tanpa ragu terang-terangan mengungkap kecurigaannya tersebut terkait transaksi janggal Rp 300 triliun.
"Saya juga sudah menyampaikan laporan lain di luar yang Rp 500 miliar (temuan PPATK)," ujar Mahfud, dilansir dari PMJ NEWS, 8 Maret 2023.
"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi. Terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," jelasnya melanjutkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: