Cek Daftar Gaji PNS Terbaru 2023, Tertinggi Nyaris Sentuh Rp 6 Juta!

Cek Daftar Gaji PNS Terbaru 2023, Tertinggi Nyaris Sentuh Rp 6 Juta!

PNS/Ilustrasi--

JAKARTA, DISWAY.ID - Berapa gaji PNS tahun 2023? Temukan jawabannya di artikel ini.

Mungkin ada sebagian orang yang sangat tertarik masuk PNS karena menganggap bahwa gajinya besar.

Selain itu yang membuat gaji seorang PNS menjadi lebih besar karena akan mendapat tunjangan kerja.

BACA JUGA:Gaji PNS 2023 Kabarnya Naik 7 Persen? Intip Upah Pokok Pegawai Negeri Sesuai Golongan

Pada dasarnya PNS akan mendapat besaran gaji yang sama sesuai dengan masing-masing golongannya.

Bahkan besaran gaji pokok PNS sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Diketahui bahwa jumlah gaji pokok yang diterima oleh masing-masing golongan PNS terendah mulai Rp 1.560.800 dan paling tinggi Rp 5.901.200.

Gaji yang dihasilkan oleh PNS memang jumlahnya tidak yang terlalu 'wah', tapi yang membuat jumlahnya besar yakni karena ada tunjangan istri, anak hingga kinerja.

BACA JUGA:Angin Segar! Gaji PNS Golongan 1a hingga 4c Naik 7 Persen di 2023, Cek Faktanya Disini...

Tunjangan menjadi faktor penting bagi para PNS yang akan mengoleksi total penghasilan yang diterima tiap bulannya.

Akan tetapi Kementerian/Lembaga di Pemerintahan masing-masing juga akan jadi acuan berapa jumlah tunjangan kinerja yang diterima PNS.

Biasanya tunjangan terendah ada di angka Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

DAFTAR GAJI PNS TERBARU 2023

Berikut ini daftar gaji pokok PNS dikutip dari PP Nomor 15/2019:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: