Pramono Pastikan Pemotongan Dana Bagi Hasil Tak Berdampak Gaji ASN
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa-Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pemotongan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Pusat (Pempus) tidak berdampak pada pengurangan gaji aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai dengan status lainnya.
Hal ini diungkapkan Pramono usai bertemu dengan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Diketahui, pemotongan DBH oleh pemerintah pusat berdampak pada besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2026.
Sebelum ada potongan, APBD DKI 2026 diproyeksikan sebesar Rp95 triliun. Namun setelah DBH dipangkas, APBD DKI 2026 hanya sebesar Rp79 triliun.
Dampaknya Mas Pram sapaan akrab Pramono akan melakukan efisiensi pada sejumlah pos anggaran.
Ia menegaskan, Pemprov DKI akan manut pada kebijakan pemerintah pusat dengan menyesuaikan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.
"Penyesuaian fiskal dalam APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 tidak berdampak pada gaji ASN dan non-ASN, baik Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PJLP," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Namun, kondisi ini akan berdampak pada peluang rekrutmen baru PJLP pada tahun depan yang akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
BACA JUGA:AHY Siapkan Sanksi Tegas untuk Truk ODOL, Berlaku Bagi Semua Perusahaan
Untuk keberlanjutan pembangunan di Jakarta, Pramono mendorong skema pendanaan kreatif (creative financing) melalui Jakarta Collaboration Fund.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan strategi creative financing di antaranya penerbitan obligasi daerah, serta pemanfaatan likuiditas Rp200 triliun melalui Bank Himbara untuk mendukung pembiayaan bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik DKI Jakarta.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan apresiasi kepada Pemprov DKI Jakarta yang mendukung kebijakan fiskal berupa penyesuaian DBH.
Kebijakan ini dilakukan karena adanya keterbatasan pemerintah pusat dalam sisi fiskal.
Namun, perekonomian nasional masih bertumbuh dengan baik, melalui pendapatan negara dari sektor pajak dan kegiatan fiskal lainnya yang tetap mengalami peningkatan.
BACA JUGA:LMKN Kenalkan Inspiration, Bayar Royalti Musik Kini Semudah Klik
Maka tidak tertutup kemungkinan pemerintah pusat akan mengembalikan sebagian alokasi dana ke daerah, termasuk ke DKI Jakarta.
“Saya akan mengevaluasi, menjelang pertengahan triwulan kedua tahun 2026. Kalau pendapatan negara meningkat, maka saya akan kembalikan lagi ke daerah,” kata Purbaya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
