Polda Bali Ringkus 2 Pengepul Pakaian Bekas Impor, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Polda Bali Ringkus 2 Pengepul Pakaian Bekas Impor, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali berhasil meringkus dua berinisial J dan B karena diduga menjadi pengepul pakaian bekas impor untuk dijual di wilayah Bali. -Dok Humas Polri-

BALI, DISWAY.ID -- Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali berhasil meringkus dua berinisial J dan B karena diduga menjadi pengepul pakaian bekas impor untuk dijual di wilayah Bali.

Dari penangkapan tersebut, Polri berhasil mengamankan 117 bal baju impor bekas beserta uang tunai hasil penjualan 10 bal pakaian bekas sebesar Rp. 20.000.000. 

“Kita bisa amankan sebanyak 117 bal pakaian bekas dari dua tersangka berinisial J dan berinisial B,” ungkap Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra kepada awak media, Senin, 20 Maret 2023.

BACA JUGA:Sikap Tegas Gus Miftah Akui Tersinggung dengan Konten Lina Mukherjee Mukbang Kriuk Kulit Babi Baca Bismillah: Ada Dampak yang Luar Biasa!

Putu mengatakan praktek jual-beli pakaian bekas Impor sudah mulai beroperasi sejak 2 tahun yang lalu.

”Selama dua tahun yang lalu, praktek jual-beli pakaian bekas impor ini telah dilakukan tindakan dengan pemusnahan barang bukti, namun untuk tahun ini, kami menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera untuk si pelaku,” ujarnya.

Modus Jual-Beli Pakaian Bekas

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Satake Bayu menjelaskan bahwa modus operandinya, tersangka J memperoleh pakaian bekas sebanyak 117 Bal dengan membeli di Pasar Gede Bage Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan tersangka B membeli 10 Bal pada sebuah lokasi di Surabaya, Jawa Timur dan seluruh pakaian bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia.

”Para tersangka ini memperoleh barang dari daerah Bandung dan Surabaya, dan seluruh barang tersebut dikirim dari Malaysia dengan mengunakan kapal laut pada jalur tikus ke wilayah Medan, kemudian melalui jalur darat menuju ke Bandung,” jelasnya.

BACA JUGA:Partai PRIMA Menang Gugatan, Bawaslu Nyatakan KPU Terbukti Buat Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (2) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara atau denda Rp. 2.000.000.000,-. Dari perbuatan para tersangka tersebut, Negara mengalami kerugian total sebesar Rp.1.170.000.000,-. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: