Ini Dia Oknum BPN yang Terlibat Mafia Tanah Serobot Tanah Haji Nimun Senilai Rp 44 Miliar

Ini Dia Oknum BPN yang Terlibat Mafia Tanah Serobot Tanah Haji Nimun Senilai Rp 44 Miliar

Odie Hudiyanto (kaos hitam) bersama ahli waris Haji Nimun -M. Ichsan-

“Saat mediasi di Kecamatan Pesanggrahan di situ nyata sekali pihak pemerinth tidak membuka bagaimana proses terjadi dan peralihan tanah dari Haji Nimun menjadi Octa, begitu juga Octa dia memilih bungkam bagaimana dia membelinya dan memperolehnya (sertifikat SHM), sampai meminta surat letter C aja gak mau ngasih,” jelasnya.

“Akhirnya ahli waris mencari  orang-orang yang bisa membantu, sempat 4 kali bertemu orang yang mengaku pengacara atau bagian dari pemerintah yang bisa membantu mencari benang kusut terhadap tanah ini, ” tambahnya.

Odie pun menceritakan pada tahun 2022 akhirnya ahli waris Haji Nimun ini bertemu dengan pihaknya untuk minta dibantu.

BACA JUGA:Cara Mafia Rampas Tanah Haji Nimun Rp 44 Miliar di Luar Dugaan, Oknum BPN Makin Terpojok

“Saya lihat dokumennya asli semua, dari mulai girik, pajaknya asli semua. Tanah ini dikuasai fisiknya, jadi bagaimana mungkin bisa terjadi peralihan tanah dan SHM. Akhirnya saya tanya mau pilih jalan apa, pidana atau perdata?” tuturnya.

“Saya bilang kalau pidana ujungnya pelakunya cuma ditahan dan tanah ini belum bisa beralih atau SHM tidak bisa dibatalkan dan akhirnya langsung (perdata) di PN Jaksel. Di situlah terungkap fakta-fakta kalau tanah ini belum pernah diperjual belikan, dan kedua dapatnya SHM tanah ini dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap),” terangnya.

Odie pun mengatakan pak RT dan RW tidak ada warganya yang bernama Gunadi dan Octa yang mengajukan PTSL kepada saya. Hakim pun kaget bagaimana bisa SHM bisa jadi terbit lewat jalur PTSL tanpa mekanisme yang diatur.

BACA JUGA:Bantuan dan Insentif Fiskal Resmi Diluncurkan Pemerintah Demi Percepatan Program KBLBB

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan pemeriksaan setempat (PS) atas tanah adat milik Haji Nimun Bin Haji Midan maka Majelis Hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sertifikat hak milik (SHM) nomor 11142/Bintaro/2019 atas nama Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika.

Dan menyatakan tanah seluas 4.464 M2 yang berasal dari persil 101 dan girik 1340 adalah milik ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan yang tidak pernah diperjual-belikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: