Bantuan dan Insentif Fiskal Resmi Diluncurkan Pemerintah Demi Percepatan Program KBLBB
Bantuan dan Insentif Fiskal Resmi Diluncurkan Pemerintah Demi Percepatan Program KBLBB-dok Kemenko Marves-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Demi mempercepat ekosistem industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB ), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) meluncurkan percepatan program KBLBB berupa bantuan pemerintah dan juga insentif fiscal, Selasa 21 Maret 2023.
Menko Marves, Luhut B. Pandjaitan, menyampaikan dengan adanya adopsi massal itu bersamaan dengan berbagai kebijakan yang lainnya, diharapkan industri transportasi Indonesia dapat bertransformasi menuju ke arah industri yang lebih hijau.
BACA JUGA:Catat, Jalur Puncak Bogor Diberlakukan Ganjil Genap 21 - 26 Maret 2023
Industri yang terbangun nantinya juga akan memperkuat posisi Indonesia di rantai nilai sumber daya mineral, baterai, serta kendaraan.
“Percepatan program KBLBB itu nantinya juga akan memberikan dampak positif bagi terciptanya lapangan kerja sebanyak-banyaknya, khususnya di sektor ekosistem industri KBLBB. Selain itu, motor listrik tersebut akan menjadi karya anak bangsa,” ujar Luhut.
“Kepada siapa saja yang mau memproduksi sepeda motor (listrik) nanti akan disertifikasi oleh Kementerian Perindustrian. Nanti Kementerian ESDM dapat mengelola service center sepeda motor listrik apa dan buatan mana yang sudah disertifikasi,” jelasnya.
BACA JUGA:PRIMA Sebut Putusan Bawaslu Peluang menjadi Peserta Pemilu 2024
Terkait insentif yang diberikan dari sisi fiskal untuk memperkuat ekosistem KBLBB, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan secara akumulatif, insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang diberikan kepada kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk motor listrik.
“Bantuan pemerintah untuk sepeda motor listrik baru dan konversi senilai 7 juta Rupiah untuk motor listrik baru dan konversi bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun (2023-2024) untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi dengan jumlah total kebutuhan anggarannya Rp7 triliun, terang Sri.
BACA JUGA:662 Guru SMK Belajar Motor Listrik dengan AHM, Tim Technical Service AHM Berikan Beragam Materi
“Bantuan pemerintah tersebut akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian untuk motor baru dan Kementerian ESDM untuk motor konversi. Persyaratan untuk motor listrik harus diproduksi di Indonesia dan TKDN minimal 40 persen,” tambahnya.
Mekeu Sri juga memaparkan, untuk insentif PPN Mobil dan Bus Listrik untuk 2023, di mana mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen mengikuti program Kementerian Perindustrian diberikan insentif PPN sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.
Bus listrik dengan TKDN lebih dari 20 - 40 persen diberikan insentif PPN sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 6 persen. Insentif ini berlaku per hari ini untuk motor listrik dan 1 April 2023 untuk mobil dan bus listrik.
BACA JUGA:Majalah INTRA Kemendag Raih Silver Winner SPS Award ke 14
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: