Catat! Masyarakat Dipersilahkan Minta Kawal Polisi Jika Tarik Uang dalam Jumlah Besar

Catat! Masyarakat Dipersilahkan Minta Kawal Polisi Jika Tarik Uang dalam Jumlah Besar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Para masyarakat yang hendak menarik uang bernilai besar disebut boleh minta kawalan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan masyarakat bisa menghubungi kantor kepolisian terdekat.

Diungkapkannya, pengawalan akan diberikan secara cuma-cuma alias gratis.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila memohon pertolongan bantuan perlindungan, pengawalan kepada kepolisian silahkan dan kita akan lakukan secara gratis," katanya kepada awak media, Rabu 22 Maret 2023.

BACA JUGA:Polda Metro Minta Warga Waspadai Jam Rawan Kejahatan di Bulan Ramadan

Dijelaskannya, hal tersebut dilakukan demi mencegah terjadinya kejahatan.

"Sehingga menghindari dari potensi potensi, termasuk melakukan pencegahan kejahatan terhadap diri kita atau masyarakat," jelasnya.

Disebutkannya, kinj pihaknya berkomitmen dan konsisten menjaga situasi Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, untuk tetap aman dan kondusif.

"Kami berharap masyakrakat bisa bekerja sama dalam memberikan informasi-informasi terkait gangguan keamanan disetiap wilayahnya," ujarnya.

BACA JUGA:Polda Metro Minta Warga Waspadai Jam Rawan Kejahatan di Bulan Ramadan

Diketahui, Polda Metro Jaya melalui Subdit Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan 4 pelaku pencurian dan kekerasan pada nasabah bank di Bekasi Kota merupakan residivis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keempat pelaku diamankan usai melakukan aksinya.

"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku kasus pencurian dengan kekerasan kelompok spesialis nasabah bank," katanya kepada awak media, Selasa 21 Maret 2023.

"Keempat pelaku merupakan residivis sebelumnya," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: