Isi Surat Edaran Pemprov DKI Soal Penyelenggaraan dan Jam Operasional Usaha Selama Bulan Ramadhan
Surat Edaran tentang penyelenggaraan usaha pariwisata dengan nomor Nomor e-0009/SE/2023 -PPID DKI Jakarta-
Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:
a. dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme;
b. dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
c. dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
d. dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba;
BACA JUGA:Alasan Lamaran Kerja Rian Mahendra Eks Direktur PO Haryanto Ditolak Sejumlah Perusahaan
e. harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri;
f. mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan; dan
g. untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: