Isi Surat Edaran Pemprov DKI Soal Penyelenggaraan dan Jam Operasional Usaha Selama Bulan Ramadhan

Isi Surat Edaran Pemprov DKI Soal Penyelenggaraan dan Jam Operasional Usaha Selama Bulan Ramadhan

Surat Edaran tentang penyelenggaraan usaha pariwisata dengan nomor Nomor e-0009/SE/2023 -PPID DKI Jakarta-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Provinsi DKI JAKARTA mengeluarkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan usaha pariwisata dengan nomor Nomor e-0009/SE/2023 selama Ramadan dan Idulfitri tertanggal 21 Maret 2023.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menyampaikan Surat Edaran itu mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

BACA JUGA:Tidak Hari Ini, Abuya Muhtadi Banten Tetapkan Awal Ramadhan Mulai Jumat 24 Maret

"Jenis usaha tertentu, seperti Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, Arena Permainan Ketangkasan Manual, Mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta Bar/Rumah Minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri," kata Andhika, dalam keterangan resminya, Kamis 23 Maret 2023.

Untuk usaha pariwisata lainnya, tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian. Dalam Surat Edaran, telah diatur waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut di atas maksimal pukul 24.00 WIB. 

BACA JUGA:Intip Keseruan Sharp in Wonderland, Pameran Perayaan Ulang Tahun ke-53 Sharp di Indonesia

Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti.

Hal itu dilakukan untuk menghormati bulan suci Ramadan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi sesuai Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Selain itu, Andhika menegaskan, usaha pariwisata tersebut di atas juga harus tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri/Malam Takbiran, serta hari pertama dan hari kedua perayaan Hari Raya Idulfitri.

BACA JUGA:Sindiran Telak Rian Mahendra Eks Direktur PO Haryanto Setelah Sejumlah Perusahaan Tolak Lamaran Kerjanya

Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri. 

Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam Surat Edaran ini juga tertuang ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata.

"Aturan itu dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Andhika.

BACA JUGA: Kabar Buruk! Jelang Hadapi Persib, Ondrej Kudela Diserang Demam, Tim Dokter Tim Ambil Tindakan Penyembuhan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: