Memasukkan Headset ke Telinga Batalkan Puasa? Ustaz Abdul Somad: yang Jadi Dalilnya..

Memasukkan Headset ke Telinga Batalkan Puasa? Ustaz Abdul Somad: yang Jadi Dalilnya..

Ustaz Abdul Somad Jelaskan Tentang Penggunaan Headset ke Telinga Saat Berpuasa-@kajianustadzabdullsomad-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Ustaz Abdul Somad atau UAS menjelaskan hukum menggunakan headset ke teling saat sedang berpuasa.

Bagi sebagian orang mungkin berpendapat bahwa apapun yang dimasukkan ke dalam telinga atau hidung bisa membatalkan puasa.

Ada beberapa hal yang masih rancu terkait tindakan yang dapat membatalkan puasa selain makan dan minum.

BACA JUGA:Sholat Tarawih Tak Harus Baca Doa Iftitah, Ustaz Abdu Rizal: Pahamin Hal-hal yang Simpel Gini

Kali ini UAS memberikan kajian terkait penggunaan headset selama berpuasa di bulan suci Ramadan.

"Headset masuk ke dalam, batal nggak puasa? Ini sama ketika kita kecil dulu, ngupil batal puasa," ujar UAS dikutip dari video yang diunggah akun TikTok @.storymuslim.

"Karena yang jadi dalilnya adalah memasukkan sesuatu ke dalam rongga, hidung ini kan rongga," tuturnya menambahkan.

Selain itu ada juga informasi yang menyebut bahwa mandi di kolam renang jangan sampai kentut karena bisa membatalkan puasa.

BACA JUGA:Sholat Dhuha Tanpa Bacaan Surat Ad-Duha, Tetap Sah? UAS: Hukumnya Adalah...

"Karena ketika dia kentut, angin keluar, masuk air ke dalam, batal," cerita UAS.

"Begitu juga sekarang, memasukkan headset ke lubang telinga apakah batal? Maka makna idholu syaikh lil jauh artinya adalah memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan lewat lebih ke lambung, itu yang membatalkan"

Jadi UAS menegaskan bahwa memasukkan headset ke telinga saat berpuasa adalah tindakan yang tidak akan membatalkan puasa.

"Bukan memasukkan tangan ke hidung, bukan mengorek telinga, bukan memasukkan headset ke dalam lalu batal puasa, tidak, tidak batal, allahualam." tutupnya.

BACA JUGA:Wajib Disimak! Berpuasa Ramadan Tapi Meninggalkan Sholat Apakah Sah? Begini Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: