Rincian Honor PPS Pemilu 2024, Simak Tugas dan Wewenangnya

Rincian Honor PPS Pemilu 2024, Simak Tugas dan Wewenangnya

ASN Boleh Jadi PPK, PPS dan KPPS-Edmond Dantès-Pexels

JAKARTA, DISWAY.ID - Simak rincian honor PPS Pemilu 2024. Pendaftaran PPS Pemilu sudah berakhir sejak 22 Desember 2022.

PPS Pemilu merupakan panitia bentukan KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Nantinya PPS pemilu akan bertugas kurang lebih 15 bulan.  Berikut rincian gaji ketua dan anggota PPS Pemilu:

Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan

Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan

BACA JUGA:Terungkap! Alasan FIFA Tunda Drawing Piala Dunia U-20 di Bali, Ternyata Ini Masalahnya

Adapun tugas PPS berpacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3 yakni berusaha membentuk KPPS, mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT. 

PPS juga bertugas untuk melaksanakan wewenang lainnya yang sudah diperintahkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 

Pada pasal 7 ayat 1 dan 2, tugas PPK yaitu melaksanakan  tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 

Berikut tugas dan wewenang PPS:

1. mengumumkan daftar Pemilih sementara.

2. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.

BACA JUGA:Thomas Tuchel Mau Boyong Dua Anak Buahnya di Chelsea ke Bayern Munchen

3. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads