Rincian Honor PPS Pemilu 2024, Simak Tugas dan Wewenangnya

Rincian Honor PPS Pemilu 2024, Simak Tugas dan Wewenangnya

ASN Boleh Jadi PPK, PPS dan KPPS-Edmond Dantès-Pexels

4. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

5. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

6. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

7. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

BACA JUGA:Rian Mahendra Wanti-wanti PO Kencana yang Baru Punya 3 Bus Double Decker saat Arus Mudik Lebaran 2023: Rapot Merah atau Hitam...

8. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

9. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

11. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: