Jadi Tersangka, KPK Periksa Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR

Jadi Tersangka, KPK Periksa Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri -Dok/Disway/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID- Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, Bupati Kapuas Ben Ibrahim S Bahat dan istrinya yang anggota Komisi III DPR ditetapkan sebagai tersangka. 

Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Ary Egahni Ben Bahat  tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa 28 Maret 2023. 

"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung merah putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. 

Ali menerangkan kedua pihak itu sedang diperiksa penyidik KPK.

BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM

”Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai dua,” kata dia.

Seperti diketahui, KPK menetapkan seorang kepala daerah di Kalimantan Tengah dan anggota DPR RI sebagai tersangka.

Ali menerangkan bupati Kapuas itu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan yang melanggar hukum, di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

BACA JUGA:Abraham Samad : Ada Kekuatan Besar Hambat Operasi KPK saat Memburu Penyimpangan di Bea Cukai

BACA JUGA:Bupati Kapuas dan Istri Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” kata Ali.

Pria berlatar belakang jaksa itu melanjutkan para tersangka diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: