Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan, Terbukti Jadi Pengendali Peredaran Sabu 5 Kg
Teddy Minahasa jalani sidang tuntutan hari ini.-Foto/Dok/Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa jalani sidang tuntutan hari ini, Kamis 30 Maret 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), sidang pembacaan tuntutan akan digelar pada pukul 09:00 WIB.
"Pukul 09.00 WIB," demikian laman resmi PN Jakbar.
Dalam sidang sebelumny Teddy Minahasa didakwa JPU bahwa diirnya berperan dengan menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
Teddy melakukan peredaran narkoba yang dibantu oleh tiga tersangka utama lainnya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” bacaan dakwaan JPU.
Tiga orang lainnya yang juga terdakawa utama dalam kasus ini adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," ujarnya.
Dalm kasus ini Teddy berdamaa dengan masing masing anak buahnya didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: